Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2008 hingga 2018. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka IR.
Dalam rangka mengumpulkan bukti yang komprehensif, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sejumlah dokumen keuangan internal, rekaman komunikasi, dan hasil audit forensik yang mendukung keterangan para saksi. Pemeriksaan ini juga mencakup pengumpulan bukti berupa:
Dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menunjukkan penyimpangan pengelolaan dana.
Rekaman dan bukti komunikasi antara pejabat terkait yang menjadi indikator adanya praktik korupsi.
Hasil audit forensik yang memperjelas alur pengelolaan dana investasi selama periode 2008–2018.
Para saksi yang diperiksa adalah:
AW, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas (2008–2010).
DW, Wealth Management Product Manager PT Bank QNB Indonesia Tbk (2019).
RPAS, Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management.
GT, Fund Manager PT Corfina Capital.
IS, Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (2012–2017).
Keterangan dari para saksi tersebut diharapkan dapat menjelaskan modus operandi dan mekanisme pengelolaan dana investasi yang diduga melibatkan praktik korupsi, serta memperjelas peran tersangka IR dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan:
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengawasan lembaga keuangan, yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi.
Ketentuan internal dan pedoman operasional Kejaksaan Agung dalam rangka pemberantasan korupsi di sektor keuangan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan kasus ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Untuk keterangan lebih lanjut, pihak media dapat menghubungi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui kontak yang tertera dalam siaran pers. (TS)