Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis (13/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi terkait kasus tersebut.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah:

BTP, selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 s.d. 2024.
MPS, selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).
AF, selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
HBS, selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
FA, selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
HKR, selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
MIM, selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka YF dkk.

Kejaksaan Agung belum merilis secara detail bukti-bukti yang ditemukan dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan saksi-saksi tersebut menunjukkan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina ini disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus berlanjut. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku di hadapan hukum. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *