Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Saksi yang diperiksa adalah PA, Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur, serta MARP, Pegawai Negeri Sipil dari Badan Siber dan Sandi Negara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang menyasar sejumlah korporasi, termasuk PT Palma Satu dan PT Darmex Plantations, yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi tim humas di nomor yang tertera. (TS)