Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua saksi tersebut adalah NAS, seorang karyawan PT Sucofindo, dan HD, Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya di Direktorat Tanaman Semusim, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI (tahun 2020).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap tersangka TWN dan kawan-kawan. Kedua saksi diperiksa atas keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Lebih lanjut, Kejagung belum memberikan keterangan lebih detail terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *