Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
- TCK, Direktur PT Jujur Sentosa.
- SRY, Asisten General Manager Finance Accounting PT Dharmapala Usaha Sukses.
Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret tersangka berinisial TWN dkk.
Pemeriksaan difokuskan pada peran masing-masing saksi dalam proses impor gula tersebut pada periode 2015-2016. Kejagung berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut. (TS)





























