Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi pada Rabu (5/3/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kedua saksi tersebut adalah:

HDR, selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
TT, selaku kakak tersangka TN alias AN.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Refined Bangka Tin dkk.

Dalam pemeriksaan, Kejagung memperoleh keterangan dan bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kejagung menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan membawa mereka ke meja hijau. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *