JAKARTA, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis 21 November 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Keempat saksi tersebut berinisial EW (Direktur CV Tetap Jaya), STM (pihak PT Gangsar Alam Semesta), NAS (Manajer Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses), dan SPR (karyawan swasta). Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dkk.
Siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula tersebut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan dan temuan-temuan yang didapat. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. (TS)