Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah:
- PS, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008.
- SMJ, Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
- MK, Direktur PT GAP Capital.
- AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014-2018.
Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IR.
Pemeriksaan difokuskan pada peran masing-masing saksi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya selama periode tersebut. Kejagung berharap pemeriksaan saksi ini dapat mengungkap lebih lanjut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. (TS)