Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. ART, selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
2. IP, selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
3. PAN, selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
4. JM, selaku Direktur PT Gading Orchard.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (TS)