Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan pada 14 Februari 2025, terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Keempat saksi yang diperiksa tersebut antara lain SRD, Konsultan Hukum dan Staf Khusus Menteri Perdagangan 2015-2016, AB, Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2016, RJB, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan, serta EPS, PNS di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka TWN dkk. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi guna mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan negara. (TS)