Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 04 Maret 2025, telah memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah:

AS, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada
ERW, Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016
ALF, Karyawan PT Pasifik Agro
DS, Karyawan PT Kekarya Asasetiawan
KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur
KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TWN dkk.

Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan termasuk keterangan saksi, dokumen terkait impor gula, dan bukti-bukti lain yang relevan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari:

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
  • Kabid Media dan Kehumasan: M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
  • Kasubid Kehumasan: Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Hp. 081272507936)
  • Email: [email protected] (TS)
IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *