Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/2/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kelima saksi yang diperiksa adalah DPR, AA, FTS, BAM, dan OND. DPR menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 2015-2016. AA menjabat sebagai Direktur Utama PT PPI pada 2016-2020.
FTS adalah Direktur Keuangan PT PPI pada 2016-2019, sementara BAM menjabat Direktur Bisnis PT PPI pada periode yang sama. OND adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka TWN dkk. Pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. (TS)





























