Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (18/2/2025) di Kejagung.
Kelima saksi tersebut berinisial BQA, BH, ICS, YAAP, dan JL. BQA merupakan Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta tahun 2019.
BH menjabat sebagai Sales Manager di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis pada periode 2015-2018. ICS adalah Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2013.
YAAP pernah menjabat Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016-2019. Terakhir, JL adalah Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank tahun 2016.
Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh Kejagung selanjutnya. (TS)