Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial ANS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2010 sampai 2015. Pemeriksaan ANS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Kasus ini sedang diselidiki terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan selama periode 2008 hingga 2018. (TS)