Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi pada Selasa, 12 November 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Saksi yang diperiksa adalah JR, seorang wiraswasta, yang dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam penyidikan perkara TPK dan TPPU yang melibatkan sejumlah korporasi, termasuk PT Duta Palma Group (PT DP), serta lima perusahaan perkebunan lainnya yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT, yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap praktik-praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara melalui tindak lanjut penyidikan yang lebih mendalam. (TS)