Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 November 2024, di Jakarta.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah OCK selaku pengacara, RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.
Ketiganya memberikan keterangan terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR.
Menurut keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (TS)