Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 11 Maret 2025, memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

AM, selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
RS, selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008.
EFS, selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018.

Pemeriksaan ketiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung belum merilis secara detail bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini.

Ketiga saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang bermanfaat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *