Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada Jumat (25/10/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah PA selaku Direktur PT Asset Pacific, ISW selaku pihak swasta, dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung menduga perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku yang terlibat. (TS)