Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah:

TU selaku Wiraswasta/Kolektor.
ODY selaku Wiraswasta/Kolektor.
MFK selaku Wiraswasta/Kolektor.

Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejaksaan Agung belum merilis secara detail bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini.

Ketiga saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang bermanfaat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *