Jakarta, TeropongMalut – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah HTZ, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada tahun 2015, SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, dan HNW yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan terkait tersangka DP.
Kejaksaan Agung “menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik serta transparansi dalam proyek infrastruktur yang berdampak pada masyarakat.” (TS)