Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., menjadi pembicara dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning yang bertemakan “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” pada Rabu, 20 November 2024, di Parle Senayan, Senayan Park. Dalam kesempatan tersebut, Agus Sahat menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Multidoor dalam penanganan kasus tambang ilegal.
“Pendekatan ini melibatkan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, dan Tindak Pidana Korupsi, untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi maksimal, termasuk tuntutan pidana tambahan berupa penyitaan aset dan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Beberapa langkah konkret yang telah diambil Kejaksaan Agung untuk memperkuat pemberantasan tambang ilegal antara lain:
Penegakan Hukum Terpadu: Menggunakan pendekatan Multidoor, yang memungkinkan penerapan pidana tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemulihan lingkungan.
Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH): Meningkatkan kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ESDM.
Penguatan Fungsi Intelijen: Mengembangkan mekanisme deteksi dini untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
Peningkatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan berbagai forum diskusi untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kejaksaan Agung juga terus mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022, sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku utama di balik praktik pertambangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut.
“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), penegakan hukum diharapkan dapat menyasar para pelaku besar yang merugikan negara dan lingkungan,” tambah Agus Sahat.
Sebagai bagian dari strategi percepatan penanganan kasus tambang ilegal, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera dan meningkatkan komunikasi publik untuk mensosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal demi terciptanya lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Direktur Kamnegtibum dan TPUL. (TS)