Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”, yang diselenggarakan pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
FGD ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas, yaitu perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam menuntaskan perkara koneksitas sesuai dengan amanat Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses penanganan perkara yang melibatkan aparat sipil dan militer. “Dengan kewenangan ini, kita dapat mempercepat penuntutan dalam perkara yang melibatkan pelaku dari dua sektor peradilan yang berbeda, sehingga mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Jaksa Agung.
Dalam praktiknya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas seringkali menemui tantangan bila dilakukan secara terpisah antara peradilan militer dan umum. Hal ini dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, penanganan terpadu sangat penting untuk mencapai keadilan yang adil dan efektif.
Jaksa Agung berharap FGD ini dapat meningkatkan pemahaman para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian mengenai proses penanganan perkara koneksitas. Selain itu, acara ini juga mendorong terciptanya kerja sama yang lebih erat antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan adil di Indonesia.
Di akhir acara, Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan kepentingan sipil dan militer, dan berharap dapat diperkuatnya landasan hukum melalui nota kesepahaman bersama antar lembaga penegak hukum.
FGD ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, perwakilan Panglima TNI, serta pejabat terkait dari kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam penegakan hukum di Indonesia. (TS)