Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menangkap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (Non Hakim), pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR dan LR, oknum pengacara.
ZR diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mempengaruhi hakim Agung dalam kasus kasasi yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur. LR dilaporkan menawarkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk upaya tersebut, dengan ZR dijanjikan Rp 1 miliar.
Penyidik menemukan bukti kuat dari hasil penggeledahan di rumah ZR dan penginapannya di Bali, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai Rp 920 miliar, serta logam mulia seberat sekitar 51 kg.
ZR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari, sementara LR telah ditahan sebelumnya dalam kasus berbeda.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan. (TS)