Berita  

Kejaksaan Agung Terapkan Keadilan Restoratif untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang

Jakarta TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka narkotika, Arsad alias Tole bin Samad, pada Senin, 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual.

Tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keputusan untuk menyelesaikan perkara ini melalui rehabilitasi didasarkan pada beberapa faktor, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika, serta fakta bahwa ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir.

Lebih lanjut, para tersangka telah dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

JAM-Pidum juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan jalan bagi pemulihan bagi penyalahguna narkotika, serta mengurangi beban sistem peradilan dengan memfokuskan pada rehabilitasi daripada hukuman penjara. (TS)

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *