Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Badrun Mahmud warga desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah mengaku sangat kesal dengan pelayanan Polres Halteng terkait laporan kami soal penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Ali Majid.
Buktinya, perkara yang kami laporkan tanggal 8 Februari 2023 ini sampai saat ini kami pihak korban belum menerima pengembangan perkara tersebut, ada apa? kesal Badrun Mahmud Selasa, (21/03/2023) pagi ini.
Mestinya kami pihak korban harus menerima setiap pengembangan perkara yang kami laporkan tersebut. Akan tetapi sudah kurang lebih sebulan kami belum menerima laporan pengembangan perkara yang kami laporkan tersebut. Untuk pada kesempatan ini kami selaku korban menilai Polres Halteng selalu lamban dalam pelayanan laporan masyarakat.
Padahal dalam Pasal 1 angka 2 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pelakunya,” jelas Badrun kesal.
Terpisah salah satu penyidik kepada media ini mengaku perkara tersebut tetap ditindaklanjuti dan belum lama ini sudah kami turun ke lapangan memeriksa beberapa orang saksi dan penyitaan barang bukti,” jelasnya singkat.
























