Jakarta, TeropongMalut – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur panjang Idulfitri 1446 H. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan ASN kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pada hari pertama kerja, Selasa, 8 April 2025.
Libur Lebaran yang cukup panjang, menurut Menteri Rini, mengharuskan ASN untuk segera kembali bertugas. ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jam kerja ASN mengacu pada Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yaitu 5 hari kerja (37,5 jam/minggu).
Meskipun Selasa, 8 April 2025, ditetapkan sebagai hari Flexible Working Arrangement (FWA) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025, PPK dan pimpinan instansi tetap bertanggung jawab atas pengaturan FWA sesuai karakteristik masing-masing instansi. Menteri Rini menjelaskan bahwa ASN dapat bekerja secara fleksibel baik lokasi maupun waktu, dengan izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi. Penambahan hari FWA ini merupakan penyesuaian dari SE No. 2/2025, mengingat masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait untuk menjamin kelancaran arus balik dan menjaga produktivitas pemerintahan.
Menteri Rini juga menyampaikan terima kasih kepada ASN yang tetap bertugas selama Idulfitri, menegaskan komitmen ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (TS)