Halut,Teropong Malut.com-Kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Konflik, menindaklanjuti permintaan bantuan pemeriksaan lokasi Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh masyarakat dan ditangani oleh Polres Kabupaten Halmahera Utara.
Beberapa petugas dari Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Halmahera utara hadir dengan membawa peralatan ukur Total Station dan peta bidang tanah. Mereka datang untuk melakukan pengembalian batas, sebuah prosedur krusial untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.
Kedua belah pihak yang bersengketa hadir bersama kuasa hukum, saksi, dan perangkat desa. Berdasarkan permohonan yang diajukan salah satu pihak, tim BPN mulai mencocokkan data teknis pada sertipikat dengan tanda batas fisik di lapangan.”Pengukuran ulang ini bertujuan untuk memastikan titik koordinat dan luas tanah sesuai dengan sertipikat yang sah,” ujar salah satu petugas BPN.
Pergeserannya seringkali terjadi akibat faktor alam atau perubahan patok oleh manusia.
Pemasangan patok pembatas dilakukan secara kontradiktif, disaksikan oleh tetangga berbatasan untuk menyepakati letak batas tersebut. Proses ini bertujuan menciptakan win-win solution dan meredam konflik.
Setelah data ukur baru didapatkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera utara akan menerbitkan dokumen hasil pengukuran yang sah. Jika hasil menunjukan ketidaksesuaian dengan sertipikat lama, akan dilakukan perbaikan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera utara untuk kepastian hukum yang definitif. Pengukuran ini menjadi rujukan akhir untuk menyelesaikan perselisihan batas.
Kolaborasi antara BPN dan Kepolisian diharapkan mampu memberikan penyelesaian yang adil dan meningkatkan kepastian hukum serta ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara.














