Jakarta, Teropong Malut – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Suhartoyo, memimpin jalannya sidang perkara sengketa pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (22/01/2025). Sidang ini berlangsung di ruang sidang Panel I, lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Sidang dimulai pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Prof. Suhartoyo didampingi oleh Majelis Hakim, yaitu Dr. Daniel Yusmic P. Foeekh dan Dr. M. Guntur Hamzah. Mereka bertugas menangani dua perkara sengketa pemilihan tersebut, yaitu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate (Pilwako) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morotai (Pilbup).
Sidang dihadiri oleh pemohon, termohon, pihak terkait, serta masing-masing kuasa hukum mereka. Ketua KPUD Kabupaten Morotai, Kubais Kuto, turut hadir bersama anggotanya, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Morotai, Ramla Molle, beserta anggota Bawaslu lainnya, yaitu Mulkan Hi. Sudin, Murjat Hi. Untung, dan tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam jalannya sidang, pihak termohon dan pihak terkait secara tegas membantah seluruh dalil pokok yang diajukan oleh pemohon. Jawaban dari pihak termohon tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk menentukan keberlanjutan perkara ini.
Sidang sengketa ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu daerah.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil sidang ini akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
Jurnalis: Taufik Jakarta