Ternate. Teropong Malut — Kelurahan Jati Perumnas tengah menjadi sorotan setelah laporan mengenai penurunan baliho milik calon Gubernur Benny Laos. Tindakan ini diduga dilakukan atas perintah Lurah Jati beserta jajarannya. Jumat, 27 September 2024.
Ketua RT 10, Hamdan, terlibat langsung dalam proses penurunan baliho tersebut. Menurut informasi yang dihimpun awak media, tindakan Hamdan dilakukan berdasarkan instruksi dari Lurah setempat.
“Katanya pak Lurah yang suruh pak RT untuk copot,” ungkap Adi, seorang pemuda dari Kelurahan Jati Perumnas.
Adi menambahkan bahwa alasan di balik penurunan baliho tersebut berkaitan dengan larangan yang dikeluarkan oleh Lurah. “Katanya cukup baliho Tauhid Soleman saja yang dipasang, yang lainnya tidak boleh,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baliho milik Benny Laos benar-benar diturunkan dan dibiarkan berserakan di belakang sebuah pangkalan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai kebijakan pemasangan baliho di wilayah tersebut.
Warga setempat merasa tindakan ini tidak adil, mengingat Benny Laos juga merupakan calon gubernur yang memiliki hak untuk dipromosikan. Selain itu, muncul pertanyaan tentang netralitas pemerintah daerah dalam pemilihan umum.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Lurah Jati Perumnas dan Ketua RT 10, Hamdan. Konfirmasi dari mereka diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai situasi ini.
Kondisi ini memicu diskusi di kalangan masyarakat, yang meminta adanya kejelasan terkait aturan pemasangan baliho calon gubernur di area tersebut. Diharapkan, pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, langkah selanjutnya adalah menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini, yang telah menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warga.
(Wan)