Ternate-Teropongmalut. Pemindahan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, dari RSUD Hasan Bushori ke Rutan Jambula terjadi pada Rabu malam, 2 Januari 2025. Langkah ini diambil meskipun kondisi kesehatan AGK masih dilaporkan belum sepenuhnya pulih, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keputusan tersebut.
Dr. Alwia Assagaf, Direktur Utama RSUD Hasan Bushori, menegaskan bahwa keputusan pemindahan pasien berdasarkan indikasi medis. “Jika sudah dinyatakan selesai perawatan, pasien akan dipulangkan oleh dokter yang merawat, bukan atas perintah pihak lain,” ujar Dr. Alwia melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Nurchalis Nur, membenarkan bahwa AGK sudah kembali ke rutan. “Sudah balik ke rutan,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi.
Namun, sumber dari media yang enggan disebutkan mengungkapkan bahwa Kepala Rutan sempat merasa keberatan menerima AGK karena kekhawatiran terhadap risiko kesehatan mantan Gubernur tersebut. “Kami khawatir jika ada hal buruk terjadi, kami akan menjadi pihak yang disalahkan,” ungkap sumber tersebut.
Pemindahan AGK yang dilakukan pada malam hari menambah ketegangan dalam situasi ini. Beberapa sumber mengungkapkan bahwa Kepala Rutan sempat meminta agar pemindahan ditunda hingga pagi hari. Namun, keputusan tersebut tetap dijalankan pada malam hari, tanpa penundaan.
Dr. Alwia Assagaf mengklaim bahwa kondisi kesehatan AGK sudah membaik dan dapat kembali ke rumah sakit jika diperlukan. Namun, klaim ini menuai keraguan dari berbagai pihak yang mempertanyakan urgensi pemindahan AGK dalam kondisi kesehatan yang belum stabil.
Kontroversi mengenai pemindahan AGK ini semakin memanas, dengan sejumlah masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka mempertanyakan apakah pemindahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan medis atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut. Dugaan adanya tekanan terhadap pihak RSUD untuk menyatakan AGK dalam kondisi stabil pun muncul.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan pernyataan resmi terkait pemindahan AGK dan situasi yang menyertainya. Proses hukum yang melibatkan AGK juga masih terus disorot publik.
Pemindahan ini menjadi sorotan utama karena berhubungan dengan masalah kesehatan serta dugaan adanya campur tangan dalam keputusan medis, yang semakin memperkeruh kontroversi yang ada. Sebelumnya, pihak rumah sakit dan otoritas terkait menegaskan bahwa segala keputusan diambil dengan dasar medis, namun rencana ini tetap memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.
(Agis)


















