Jakarta, TeropongMalut.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara membantah materi permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada Halmahera Utara, terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sidang tersebut digelar pada Rabu (22/01/25) di ruang sidang Panel III, lantai 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mulai pukul 13.45 WIB.
Sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, termasuk tanggapan mengenai video calon bupati terpilih Piet Babua yang menjadi sorotan. Kuasa hukum Piet Babua, Dr. Kasman, menyatakan bahwa video tersebut bukan merupakan pelanggaran Pilkada. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan video tersebut bukan berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan penegak hukum lainnya.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Hadir pula Ketua dan anggota KPUD serta Bawaslu Halmahera Utara, tim kuasa hukum masing-masing pemohon, termasuk Stefy Pasmajeku dan Dr. Aziz Abdul Hakim. Selain itu, tim kuasa hukum dari Partai Golkar turut hadir untuk membela pasangan calon terpilih Piet Babua dan Kasman Hi. Ahmad.
Kuasa hukum KPUD dan Bawaslu Halmahera Utara, Hendra Kasim, membantah dalil pemohon yang dianggap tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pilkada di tingkat TPS dan KPPS telah diselesaikan oleh Bawaslu setempat, seperti kasus pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda, keterlibatan kepala desa, hingga penggunaan anggaran desa untuk kepentingan politik.
Hendra Kasim menekankan bahwa Piet Babua bukan merupakan calon petahana, melainkan calon bupati baru. Adapun keterlibatan Bupati Halmahera Utara Frans Manery dalam kampanye pasangan Piet Babua dan Kasman Hi. Ahmad dianggap tidak melanggar hukum, karena Frans memiliki surat cuti resmi dari Pj Gubernur Maluku Utara.
Selain itu, tuduhan mengenai video Piet Babua yang beredar di media sosial juga ditepis. Hendra menyatakan bahwa video tersebut bukanlah bentuk pelanggaran atau konten asusila sehingga tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Piet Babua meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
Tim kuasa hukum termohon juga meminta majelis hakim untuk mengacu pada keputusan KPUD Halmahera Utara yang menetapkan Piet Babua dan Kasman Hi. Ahmad sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.
Penulis : Taufik Jakarta
Redaksi/TeropongMalut