KPUD Maluku Utara Hadirkan Ali Nurdin, Sherly Sarbin Hadirkan Prof. Deny Indrayana di Sidang Jawaban Termohon dan Pihak Terkait

Jakarta, TeropongMalut.com – Sidang lanjutan sengketa pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara digelar pada Rabu (22/01/25) di ruang sidang Panel III, lantai 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga 17.46 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait atas materi perkara yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, 2, dan 3, yaitu Husen Alting Syah-Arsul Rasid, Aliong Mus-Sahril Taher, serta Mohammad Kasuba-Basri Salama. Sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara menghadirkan dua kuasa hukum, Ali Nurdin dan Hendra Kasim, untuk memberikan tanggapan. Sementara itu, Sherly Tjoanda menghadirkan enam kuasa hukum, termasuk Prof. Deny Indrayana beserta timnya.

Ketiga calon gubernur yang bertindak sebagai pemohon juga masing-masing menghadirkan kuasa hukum mereka, termasuk Fadly S. Tuanane dan Junadi. Selain itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara beserta dua anggotanya, serta tiga anggota KPUD Maluku Utara turut hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum pihak termohon, termasuk Ali Nurdin, Hendra Kasim, dan Prof. Deny Indrayana, meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon sepenuhnya. Mereka menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, seperti tuduhan pelanggaran politik uang, pemilih ganda, mobilisasi pemilih, keterlibatan ASN, hingga dugaan intervensi pejabat seperti Plt Sekda, Pj Gubernur, dan Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa berkas persyaratan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di Rumah Sakit Gatot Subroto telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengesahkan barang bukti dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Ia juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan jika hasil rapat musyawarah internal hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara. Jika dilanjutkan, pemohon dapat mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan enam saksi, termasuk saksi ahli. Namun, jika permohonan ditolak, sidang akan dianggap selesai dan perkara diputuskan.

Penulis : Taufik Jakarta

Redaksi/Teropong Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *