Morotai – TeropongMalut.com. Selasa, 06 Januari 2026. Bangunan megah bak hotel berbintang menjadi wajah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekarno Morotai dari kejauhan. Namun pemandangan kontras justru tersaji ketika melangkah ke dalam area rumah sakit. Kondisi lingkungan dan sejumlah ruangan dinilai jorok, tidak terawat, dan jauh dari standar pelayanan kesehatan, ironisnya di tengah status RSUD Soekarno Morotai sebagai penerima Penghargaan Pelayanan Kesehatan Terbaik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Selasa (06/12/2026) dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, dr. Diana. Namun, hasil pantauan langsung awak media memunculkan tanda tanya besar atas kelayakan predikat prestisius tersebut.
Saat meninjau ruang isolasi, awak media menemukan kondisi memprihatinkan. Di depan ruang isolasi pasien atas nama Ikbal Mahasari, warga Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, tampak rumput liar tumbuh tinggi, sampah plastik berserakan, serta lingkungan sekitar yang tidak terurus
“Kami sangat tidak nyaman menjaga pasien. Lingkungan rumah sakit harusnya bersih dan steril, ini malah seperti tidak pernah dibersihkan,” keluh salah satu anggota keluarga pasien.
Tak hanya di ruang isolasi, kondisi serupa juga ditemukan di beberapa ruangan lain. Sejumlah ruangan tampak berantakan, kosong, bahkan dijadikan tempat penumpukan barang karena tidak lagi difungsikan. Situasi tersebut memperkuat kesan bahwa kebersihan dan penataan internal rumah sakit tidak menjadi prioritas utama.
Padahal, secara regulasi, kebersihan dan sanitasi rumah sakit merupakan kewajiban mutlak. Hal ini diatur dalam:
- Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pencegahan infeksi.
- Permenkes RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, yang menegaskan bahwa lingkungan pelayanan yang bersih dan aman adalah bagian dari hak pasien.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b dan c, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi pasien.
Ironisnya, RSUD Soekarno Morotai juga diketahui sebagai salah satu instansi dengan alokasi anggaran terbesar setiap tahun, baik melalui APBD maupun dukungan sektor kesehatan lainnya. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pengelolaan kebersihan yang dinilai abai.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Soekarno Morotai belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah Pulau Morotai melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya mengejar penghargaan administratif, tetapi memastikan standar pelayanan dan kebersihan benar-benar dirasakan pasien.
“Penghargaan seharusnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar seremoni. Rumah sakit adalah tempat penyembuhan, bukan sumber penyakit baru,” tegas salah satu pemerhati kesehatan di Morotai.
Redaksi menilai, tanpa perbaikan serius dan pengawasan ketat, penghargaan pelayanan kesehatan terbaik justru berpotensi menjadi tamparan keras bagi dunia pelayanan publik di sektor kesehatan.
(Red/Taufik Sibua)















