Jakarta, TeropongMalut — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini dibuktikan dengan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berinisial MEY yang terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 dan Kamis, 2 Januari 2025, memutuskan bahwa MEY terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. MEY meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka.
Komisi KKEP, yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat. Sanksi yang dijatuhkan berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta PTDH sebagai anggota Polri.
Meskipun MEY mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Mereka menilai keputusan ini sebagai bukti komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memperbaiki citra institusi dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti untuk menegakkan keadilan. (TS)