Berita  

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri Terkait Dugaan Penipuan Proyek Seragam Pramuka Rp61 Miliar

Cibinong, TeropongMalut – PT. Doori Lestari Garment (DLG) resmi menggugat PT. Bahtera Tunas Mandiri (BTM), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, PT. Bank Pan Tbk, dan PT. Argo Pantes Tbk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong. Gugatan tersebut terkait dugaan penipuan dan kerugian material senilai Rp61 miliar lebih dalam proyek pengadaan seragam pramuka. Sidang perdana digelar pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kuasa hukum DLG dari Law Firm Yopis Piternalis And Partners, yaitu Yopis Piternalis, SH, Rachmaniar, SH, Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dan Nicolaus, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah dirugikan akibat pesanan seragam pramuka yang telah diproduksi tidak diambil oleh BTM. BTM diketahui sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk proyek tersebut.

Direktur Utama DLG, Kwun Hun Ik, mengungkapkan bahwa sebelum menandatangani perjanjian, ia diminta sejumlah uang oleh pihak BTM dengan alasan untuk “melicinkan” proses proyek. Meskipun telah memenuhi pesanan, ribuan seragam pramuka tersebut hingga kini tidak diambil oleh BTM tanpa penjelasan yang memadai. “Saya dimintai sejumlah dana di awal setelah menandatangani perjanjian, bahkan dikatakan kalau saya tidak membayar sejumlah uang maka saya akan didenda,” ujar Kwun Hun Ik.

Kuasa hukum DLG menduga adanya modus penipuan yang dilakukan BTM dengan iming-iming proyek besar, namun pada akhirnya merugikan klien mereka. Mereka mendesak Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan BTM dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami DLG.

Upaya pendekatan telah dilakukan DLG melalui kuasa hukumnya untuk menemui pihak BTM di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Namun, pihak Kwartir Nasional menyatakan bahwa BTM sudah tidak lagi berkantor di sana dan keberadaannya tidak diketahui. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya penutupan informasi, mengingat surat edaran proyek pengadaan dikeluarkan oleh Kwartir Nasional kepada BTM.

“Aneh, mereka seakan menutupi pihak PT. Bahtera Tunas Mandiri, masa mau ketemu saja dihindari, bahkan selalu diberikan somasi tidak dijawab, adapun kalau dijawab cuma nggak tahu keberadaannya,” tegas Yopis Piternalis, SH.

DLG berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak-pihak terkait tidak berlindung di balik institusi resmi. Mereka menganggap uang yang diberikan sebagai “pemulus” proyek justru menjadi bumerang dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong. (Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *