TERNATE ~ Saling klaim legalitas pengolahan kayu kembali mencuat di wilayah daratan Halmahera, Maluku Utara. Sejumlah pihak disebut saling menyatakan diri sebagai satu-satunya pengelola kayu olahan yang terdaftar dan legal. Namun, menurut sumber media ini, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Sembilan puluh sembilan persen angkutan kayu olahan di Halmahera berasal dari hasil gergajian yang jelas tidak memenuhi standar industri dan polimik ini diduga hanya persaingan usaha di bidang perkayuan semata. Padahal, dilapangan sama merahnya,” ungkap sumber tersebut, Ahad, 30 November 2025, melalui sambungan telepon.
Ia menilai situasi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penegakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebut jauh dari harapan.
“Bahkan, ada kabar instansi terkait ikut terlibat dalam peredaran kayu olahan di wilayah ini. Ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola dan penegakan hukum di wilayah hukum Maluku Utara,” tegasnya. (Odhe/Red)










