Ternate Teropongmalut.com – Warga Rt 14, Rw 06, Kelurahan Mangga Dua Utara, KecamatanTernate Selatan, Kota Ternate melakukan aksi pemalangan jalan dan pembakaran ban bekas maupun kayu ditengah jalan.
Pasalnya mereka kecewa karena Walikota Ternate tidak mau menemui mereka pada saat melakukan aksi dan tuntutan terhadap lahan yang berada wilayah tersebut.(25/02/19).

Ketua Rw 06, Jamrud Hi Wahab saat di temui oleh awak media mengatakan bahwa aksi pemalangan jalan dan pembakaran tersebut di lakukan karena kecewa terhadap walikota Ternate tidak mau menemui mereka secara langsung pada saat menggelar aksi dan tuntutan untuk dapat memediasikan masalah lahan tersebut di kantor walikota, melainkan hanya di wakili oleh Kabag pemerintahan, kabag umum dan Asisten satu serta camat Ternate Selatan.
” Padahal pada saat kami melakukan penyampaian aspirasi ke kantor walikota, oleh pengamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan bahwa walikota akan menerima kami, dan kenyataannya malah stafnya yang datang untuk menemui kami,” paparnya
Ia menjelaskan atas ketidak mauan walikota Ternate untuk menemui warganya sendiri dengan alasannya sedang sibuk, kami sangat kecewa dan merasa terhina karena kedatangannya sebagai warga yang di pimpin oleh beliau (walikota Ternate) tidak mau di temui
” Kami ini adalah bagian dari warga walikota Ternate yang juga harus di temui agar aspirasinya dapat di dengar,sehingga kami membuat aksi pemalangan jalan dan membakar ban serta kayu sampai beliau akan menemui kami,” jelas Jamrud
Jamrud juga menerangkan bahwa permasalahan lahan atau tanah di Rt 14,Rw 05, Kelurahan Mangga Dua Utara ini karena berdasarkan informasi bahwa tanah yang di tempati oleh mereka tersebut adalah milik negara, namun berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu sudah di keluarkan sertifikat pada tahun 1966 oleh SK kepala Inspeksi Agraria Provinsi Maluku No: 684/HM.PL/67 Tanggal 8 Februari 1967 yang di tanda tangani oleh F. J An David Oktavianus Sipalsuta dengan luas wilayah 66.883 M2.
“Namun pada tahun 1976 ada peralihan nama sertifikan atas nama Andi Tjakra, padahal kalo di telisik pada tahun tersebut itu masih laut dan empang, kenapa bisa ada sertifikat tanah, sehingga kami sebagai warga di wilayah tersebut menolak dengan adanya sertifikat tersebut dan kami menuntut agar dapat di batalkan,” terangnya
Sementara itu Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda yang datang menemui warga tersebut untuk meminta aksi pemalangan jalan segera di hentikan agar tidak mengganggu masyarakat lain yang akan melewati jalan tersebut dan dirinya berjanji akan menemui walikota Ternate dan BPN agar dapat bertemu dengan mereka
“Saya (red -Kapolres Ternate) akan mencoba memediasiakan antara walikota dan BPN serta warga setempat, agar permasalahan dan tuntutan masyarakat dapat di dengar sehingga cepat di carikan solusi yang terbaik buat kemaslahatan semuanya,” ujarnya
Di singgung tentang antisipasi keamanan di wilayah tersebut, Kapolres mengatakan bahwa dirinya akan memonitor semuanya dan di wilayah tersebut adalah wilayah Polsek Ternate Selatan dan bhabinkamtimas serta di dukung oleh babinsa yang akan menjaga keamanan.
” Kami harapkan suasananya kondusif sehinga aman terkendali dan tidak ada lagi yang menghalangi jalan ,agar kendaraan dapat melewatinya,” tutup Azhari. (ASM)























