Jakarta, TeropongMalut – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyambut audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2 Pusat Penerangan Hukum. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis sebagai landasan penanganan perkara pidana.
Dalam pertemuan tersebut, JAM-Pidum Asep N. Mulyana menekankan bahwa KUHAP merupakan pedoman utama dalam penegakan hukum di Indonesia. “KUHAP adalah pedoman atau dasar dalam penegakan hukum. Revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya. Menurutnya, pembaruan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan HAM guna mewujudkan reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, pada kesempatan itu juga menyampaikan pertanyaan mengenai peran Kejaksaan sebagai dominus litis. PERMAHI menekankan pentingnya diskusi terbuka antara institusi penegak hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, hingga Advokat—untuk memastikan bahwa setiap langkah penuntutan dan penyelesaian perkara selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Merespons hal tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa konsep dominus litis merupakan asas fundamental yang memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara.
“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan dengan pendekatan keadilan masyarakat, yaitu menjaga kejelasan proses hukum dan menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya. Menurutnya, peran tersebut tidak hanya mewakili pemerintah dan negara, tetapi juga mewakili aspirasi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang akuntabel.
Kejaksaan Agung mengapresiasi inisiatif PERMAHI yang aktif mengangkat isu-isu hukum strategis. Apresiasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas penegakan hukum. Menurut JAM-Pidum, dialog terbuka seperti audiensi ini sangat penting guna memperkuat sinergi antara institusi hukum dan masyarakat, sehingga reformasi KUHAP dan penerapan prinsip dominus litis dapat berjalan optimal dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa pembaruan KUHAP serta penerapan dominus litis merupakan langkah strategis menuju sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. (TS)





























