Status Kontrak Karya, PT NHM Jadi Angkuh


Halut | Teropongmalut.com
Perusahaan Tambang Emas PT Nusantara Halmahera Mineral (NHM) merupakan salah satu perusahaan tambang emas yang paling angkuh di Provinsi Maluku Utara.

Keangkuhan perusahaan tambang emas ini dapat dibuktikan dari sikap korporasi yang selalu mengulur-ulur waktu pembayaran dana CSR kepada warga Lingkar Tambang yang berbeda di 5 kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

FOTO : Orasi Bupati Halut Ir. Frans Manery

Dari orasi Bupati Halut Ir. Frans Manery di lokasi aksi PT NHM mengatakan. “Saya sebagai Bupati Halut menyatakan bahwa pelangaran-pelanggaran tersebut, hari ini saya mohon perusahan PT NHM untuk sementara di hentikan atau di ganti sampai dengan proses pembayaran” tutur Bupati Frans Manery.

“Saya sebagai Bupati Halut menyatakan bahwa pelangaran-pelanggaran tersebut, hari ini saya mohon perusahan PT NHM untuk sementara di hentikan atau di ganti sampai dengan proses pembayaran”

Anggota DPRD Provinsi Malut dari Dapil Halut-Morotai Sahril Taher yang dikonfirmasi teropong malut.com Minggu (30/06) menjelaskan PT NHM sudah sangat sering melanggar Hak-hak warga. Terutama warga Lingkar Tambang. “Perusahaan ini karena status izinya adalah kontrak karya, makanya dia hanya dengar Pemerintah pusat dan cenderung mengabaikan Pemerintah Daerah” jelas Sahril Taher

Dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) lanjut Sahril, Pihak perusahaan tambang emas diwajibkan untuk membuka 1% pendapatan perusahaan untuk diberikan kepada masyarakat sebagai dana pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan nama dana CSR

Namun pihak Perusahaan NHM lanjut Sahril, selalu mencari cara untuk mengelabui masyarakat. “Ada perjanjian (MoU) antara PT NHM dengan Masyarakat Lingkar Tambang yang telah ditandatangani, tapi tidak direalisasikan dana CSR. Lalu ada juga perjanjian atau MoU antara PT NHM dengan Pemerintah Provinsi yang isinya berbeda dengan MoU dengan warga Lingkar Tambang” jelas Sahril

Atas dasar itu warga Lingkar Tambang menjadi marah dan memblokir jalan menuju PT NHM dengan demikian karyawan PT NHM yang hendak masuk bekerja tidak bisa masuk ke lokasi perusahaan

“Pemblokiran dilakukan sampai ada realisasi dana CSR, jika belum ada realisasi maka blokir jalan tidak dibuka oleh warga” jelas Sahril. (Dar)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *