Jakarta, TeropongMalut.com – Sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2025), menghadirkan fakta mengejutkan. Nama Asisten 1 Pemda Morotai, Hi. Muhlis Bay, muncul dalam pembahasan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada.
Sidang yang beragenda mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait ini menjadi perhatian ketika Bawaslu Morotai menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN melibatkan Muhlis Bay serta Camat dan Sekcam Morotai Selatan. Menurut Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, kasus ini telah diserahkan ke Pemda Morotai untuk ditindaklanjuti.
“Dugaan pelanggaran ini bukan bagian dari tahapan Pilkada, namun kami tetap memastikan bahwa laporan tersebut sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ramla di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, meskipun ASN yang bersangkutan hanya memposting dukungan melalui akun pribadi Facebook, hal itu tetap menjadi pelanggaran yang kini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pembelaannya, pihak termohon membantah seluruh tuduhan pemohon terkait pelanggaran netralitas ASN, seraya menyebutkan bahwa dugaan tersebut tidak memengaruhi tahapan Pilkada.
Keputusan terkait kelanjutan perkara sengketa ini masih menunggu rapat musyawarah internal hakim MK. Jika diterima, kasus ini akan memasuki sidang lanjutan yang berpotensi mengubah dinamika hasil Pilkada Morotai.
Sementara itu, munculnya nama pejabat teras Pemda Morotai dalam sidang MK semakin menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Akankah kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan aturan ASN di Pilkada? Hasilnya kini bergantung pada keputusan MK yang dinantikan banyak pihak.
Jurnalis: Taufik Jakarta