Berita  

Tim Pemeriksa Kode Etik Ungkap 88 Kepala Desa di Morotai Berpotensi Diberhentikan

Morotai, TeropongMalut.com – Tim Pemeriksa Kode Etik mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 88 kepala desa di Morotai. Sebagian besar berpotensi diberhentikan secara tetap, sementara lainnya menerima sanksi ringan berupa teguran. (Selasa, 15 April 2025)

Pemeriksaan ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 tentang Kode Etik. Tim terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) M. Umar Ali, Kepala Inspektorat, Plt. Kadis Pendidikan Drs. H. A. Rajak Lotar, M.Si, dan Kepala Dinas Sosial Ansar Tibu, SH. Mereka bertugas memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran dana desa di Morotai.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Morotai, Jamaluddin, membenarkan temuan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa. Hal ini mengakibatkan beberapa kepala desa dikenai sanksi kode etik, baik ringan maupun berat. Sekitar 30 kepala desa menerima sanksi berbeda, sementara 16 kepala desa akan diberhentikan tetap. Namun, nama-nama kepala desa yang bersangkutan dirahasiakan dan masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim Pemeriksa Kode Etik, ujar Jamaluddin.

Nama-nama kepala desa yang menerima sanksi ringan dan berat (termasuk yang diberhentikan tetap dan sementara) akan diumumkan dalam waktu dekat. Mohon kesabarannya. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *