Halteng TM.com – Berdasarkan laporan warga masyarakat Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah atas nama Suriadi bahwa saat ini di perairan laut Patani telah dilakukan aksi illegal fishing yang diduga menggunakan pukat (jaring) harimau sehingga dinilai merugikan nelayan lokal.
Terkait dengan informasi tersebut Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Halteng Nurlela ketika dihubungi Selasa, (16/07/2019) siang tadi mengaku bahwa sejauh ini belum ada kapal nelayan yang menggunakan jaring harimau yang melaporkan oprasinya di perairan laut Patani.
“Nanti kami koordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara sebab, jika ada kapal ikan yang beroperasi diatas 12 mil wilayah tangkapannya maka kapal tersebut menggunakan izin pusat.
Terpisah Danpos Polisi Airud Weda Bripka Ahmad Zakir kepada wartawan mengaku bahwa kapal jaring yang menggunakan izin pusat wilayah operasinya diatas 12 mil dan kapalnya 30 GT, untuk izin provinsi di bawah 30 GT wilayah tangkapannya 4-12 mil, dari bibir pantai sampai 4 mil itu seperti pajeko dan itu wilayah Kabupaten/kota,” akunya.
Jadi laporan masyarakat ini kami terima sehingga nanti di cek kelengkapan surat kapal jaring yang dikabarkan menggunakan jaring (pukat) harimau ini. Namun, kami akan lihat titik penangkapan dulu kapal yang dikabarkan warga masyarakat tersebut,” tandasnya. (Ode)
















