KPU: Laporan Dana Kampanye Diumumkn ke Publik

Koordinator Hukum KPU Kota Ternate Soleman Patras

Ternate-teropongmalut.com, Koordinator Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Soleman Patras, menegaskan laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu 2019 yang telah masuk ke KPU pada tanggal 2 Januari lalu, akan diumumkan ke public sebagai bagian pertanggung jawaban partai politik ke publik. Sebab, dalam dana kampanye partai politik ada sumbangan baik dari perorangan, kelompok maupun korporasi. Demikian dikemukan Soleman Patras, saat menjadi pembicara pada acara Jurnalis Club, yang digelar teropongmalut.com, di Warkop Soccer Jumat (04/01).

Mekanisme sumbangan dari pihak ketiga masuk ke partai politik, dikelola oleh Parpol lalu disalurkan ke Caleg. Jadi data dari parpol ini kita ekspos ke publik untuk memenuhi tuntutan asas transparansi dalam era demokrasi. Dengan begitu partai politik diharapkan kedepan bisa lebih baik lagi dalam mengelola anggaran. Laporan dana kampanye yang dimasukkan ke KPU oleh partai politik merupakan laporan tahap kedua, setelah itu ada lagi laporan tahap ketiga namanya LPPDK. Laporan LPPDK dimasukkan setelah tuju hari setelah pencoblosan pada 17 April mendatang. (dar)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *