Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, TM – Meskipun warga pemilik lahan pada proyek pembangunan kantor Camat Patani Timur sangat membutuhkan dana untuk biaya pengobatan. Namun, Pemda Halteng melalui Instansi terkait dinilai ogah untuk memproses ganti rugi lahan, ada apa?
Padahal, proyek tersebut telah dikerjakan pada tahun 2021 lalu. Namun, sampai saat ini Pemda belum memproses pembayaran lahan sebagai ganti rugi, miris kan,” ujar Hi Rusdi Hi Arsad kepada media Rabu, (9/2/2022).
Hi Rusdi Hi Arsad mengaku bingung dengan sikap Pemda Halteng yang dibilang cuek dan terkesan tak punya niat baik dalam proses ganti rugi lahan proyek pembangunan kantor camat Patani Timur ini.
“Saya sudah konfirmasi berulangkali soal lahan kami ini, karena sudah digunakan pembangunan untuk kepentingan umum, tetapi hasilnya hanya janji dan janji saja, padahal so satu tahun ini,” kesalnya.
Hi Rusdi yang merupakan anak dari Hj Safia Umar warga pemilik lahan ini pun menyampaikan, walaupun sudah mendesak agar lahan proyek kantor camat segera di bayarkan untuk biaya pengobatan mama haji (orang tua), tetapi sampai sekarang ini Pemda belum memberikan informasi kapan lahan tersebut di lakukan ganti rugi,” tandasnya.
Hi Rusdi menambahkan bahwa sebenarnya selaku anak sudah sangat berdosa terhadap orang tua, karena yang ngotot agar lahan tersebut dijual kepada pemerintah daerah untuk kepentingan umum.
“Saya membujuk dan dijual lahan 1 hektar itu kepada pemerintah daerah, agar mama bisa berobat, karena kesehatan mama harus diutamakan, tetapi faktanya lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi hingga kini, berdosa kah diri ini yang telah mengecewakan perasaan seorang ibu yang kondisinya tak begitu baik,” kisahnya kepada media ini.























