Perkara AM Soal Penganiayaan dan Pengrusakan Menarik Perhatian Sejumlah Pihak, Ada Apa?

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Perkara AM soal tindakan penganiayaan dan pengrusakan yang kini dalam penyelidikan dan sebentar lagi masuk pada tahap penyidikan tersebut menarik perhatian sejumlah pihak yang ada di Kecamatan Weda Tengah untuk memediasi perkara ini, ada apa?

Padahal, perkara ini kategori tindakan kriminal yang harus diselesaikan oleh pihak yang berwajib yakni kepolisian Republik Indonesia sesuai laporan korban dan orang tuanya pada bulan Februari tahun 2023 lalu. Namun, akhir-akhir ini orang tua korban justru diduga diintimidasi oleh sejumlah pihak, padahal korban dan orang tuannya sudah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan kurang lebih selama dua hari paska kejadian itu dilaporkan ke pihak yang berwajib yakni Polres Halteng.

Badrun Mahmud mengaku kesal dengan sikap sejumlah pihak yang diduga mengintimidasi kami. Sejak perkara tersebut di laporkan korban (Irwanto Badrun) anak dan istrinya Suryani Kasuba, kami telah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan kurang lebih selama dua hari. Namun, tak ada upaya dari pihak pelaku yakni AM untuk menyelesaikan perihal ini sehingga kami mendatangi Polres Halteng dan melaporkan perihal tersebut,” kisahnya.

Kini lanjut Badrun, dalam perkara ini khususnya penganiayaan Kamis, (29/03/2023) kami sudah mendapat SP2HP dari penyidik yang menangani perkara ini. Sementara laporan pengrusakan kami belum menerima surat perkembangan perkara atau disebut SP2HP dari penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Via sambungan telepon genggam, Badrun juga mengaku Jumat, (30/03/2023) siang tadi kami diundang oleh Pemerintah Kecamatan Weda Tengah dengan perihal untuk mediasi perkara ini. Namun, berhubungan dengan kesehatan yang kurang sehat sehingga kami tak berkesempatan hadir dalam undangan itu,” jelas Badrun.

Badrun bilang sedikit bingung atas perkara yang kami laporkan ke Polres Halteng ini. Padahal, kami selalu korban hanya menginginkan sebuah keadilan dalam perkara ini. Tetapi terlihat banyak pihak yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan bahwa durasi waktu penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlewati. Mengapa kesempatan awal tak dimanfaatkan oleh pelaku, jangan main perintah sejumlah oknum petugas si A, B, dan si C yang datang kerumah.

Sudah berani berbuat harus berani bertanggung jawab bukan perintah sejumlah petugas dan staf desa untuk memediasi masalah yang AM lakukan, ini keliru. Jadi kini lanjut Badrun, berdasarkan penyampaian penyidik bahwa perkara penganiayaan sebentar lagi sudah masuk dalam tahapan penyidikan sehingga saran kami selalu korban, berikan kepercayaan full kepada pihak kepolisian dalam perkara ini, jadi hentikan gerakan-gerakan tambahan yang dapat meresahkan kami sekeluarga,” tegasnya.

Masih terkait perihal diatas, Hendra salah satu keluarga korban juga menegaskan agar semua pihak legowo dan tak perlu melakukan gerakan-gerakan tambahan lagi. Biarlah proses perkara ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, karena pelaku diduga telah mengabaikan kesempatan emas yang diberikan orang tua korban terhadapnya (AM) selama dua hari. Itu artinya pihak korban masih meluangkan waktu sebanyak 48 jam kepada pelaku,” terangnya via sambungan telepon genggam Jumat siang ini.

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *