Ternate Teropongmalut.com – Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Saat Memberikan kuliah Tamu dengan Tema” Demokrasi Dan Pemilu Serentak 2019″ Di Aula Banau Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun Ternate, Senin (5/3).

Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Teropongmalut.com, senin (5/3) mengatakan” Pengawai Negeri Sipil (PNS) harus netral tidak bleh terlibat dalam kampanye politik pileg/pilpres 2019, baik atas inisiatif sendiri atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam dan aset-aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada” Jelasnya.
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo menambahkan “Kalau kepala Daerah diperbolehkan, asalkan mengajukan izin ke pimpinan diatasnya dalam hal ini, Walikota/Bupati ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri dan Mendagri melaporkan ke Pengawasan pemilihan umum (Panwas) dan Komisi pemilihan umum (KPU), dalam jangka waktu satu minggu dan tidak diperbolehkan menggunakan aset-aset pemerintah”.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan tugas apa yang diperintahkan dan apa yang menjadi program Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden.
Saya sebagai pembantu Presiden wajib menyampaikan apa yang menjadi program presiden dan ini bukan merupakan bagian kampanye kandidat no 1 (satu) Capres 2019 dan saya tidak melakukan kampanye untuk menyinggung program-program kerja di antara salah satu Calon Presiden (Capres/Cawapres)” Ujarnya.


Untuk mengenai laporan kampanye terselubung yang dilaporkan ke Bawaslu Mendagri belum mendapatkan laporan panggilan.
“saya belum dipanggil dan saya tidak merasa ada kampanye-kampanye yg dilakukan” tuturnya.
Sementara langkah tegas yang diinstruksikan Kemendagri ke kepala-kepala daerah untuk ASN yang melibatkan diri melakukan politik praktis akan diberikan sanksi dan diberhentikan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Kami sudah meminta kepada kepala-kepala daerah untuk segera memberhentikan ASN nya yang sudah berkekuatan hukum tetap”, Tutupnya. (Karno)





























