Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada malam hari menjelang perayaan Idul Fitri, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Sekitar 500 kantong plastik minuman keras ini diamankan dari tangan beberapa pelaku yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 3 April 2024, ketika Deni Motoa alias Onda, Hendri Tawa alias Hend, dan Mujono Kunsui alias Jono terdeteksi berangkat dari Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, membawa 650 kantong minuman keras Cap Tikus. Setelah sebagian berhasil dijual, sisa minuman keras tersebut dibawa ke Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, dengan niat untuk diedarkan di sekitar area tambang Kecamatan Weda Utara menjelang hari Raya Idul Fitri.
Namun, sebelum mereka berhasil mendistribusikan minuman keras tersebut, Kapolsubsektor Weda Utara, Ipda Abdul Rajak Jauhati, bersama anggotanya, berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di atas Jalan Umum Desa Fritu. Identitas pelaku dan saksi serta barang bukti telah tercatat dan diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Operasi ini menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Langkah-langkah hukum terkait dengan pelanggaran TIPIRING sedang diupayakan, termasuk koordinasi dengan Kasat Sabhara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku perdagangan miras ilegal bahwa hukum akan terus berusaha menjangkau mereka, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.


















