Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.
Delapan orang saksi tersebut adalah:
1. BG, selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
2. YD, selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
3. FK, selaku Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
4. BK, selaku SVP Controller PT Pertamina (Persero).
5. IK, selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
6. FYP, selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 s.d. sekarang).
7. KA, selaku Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa.
8. RSA, selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka YF dkk. Perkara ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. (TS)




























