Berita  

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ENAM SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN MINYAK MENTAH PERTAMINA

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Keenam saksi yang diperiksa yaitu:

KA, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014

GI, Advisor to CPO PT Berau Coal

AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group

RS, Analyst Product ISC Pertamina

AF, Assistant Operation Risk Division BRI

BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM tahun 2021, Kementerian Keuangan

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka berinisial YF dan kawan-kawan, guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *