Haltim, Maluku Utara. Teropongmalut.com –Riko Debuturu, Kadis Perindagkop Halmahera Timur, diduga melakukan intimidasi dan tunjukan sikap tidak wajar terhadap wartawan saat dikonfirmasi terkait data UKM pelaku usaha yang sudah mengantongi izin dan dugaan temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Riko naik pitam dan mengancam akan melaporkan wartawan melalui telepon WhatsApp, menunjukkan sikap anti-kritik dan tidak transparan. Minggu (07/02/26)
Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah terkait perjalanan dinas dalam kota senilai Rp 191,58 juta dibenarkan oleh pegawai dan bendahara Dinas Perindagkop. “Perjalanan Dinas Tahun 2024 sudah dilakukan uji petik pada beberapa staf pegawai saat itu,” sumber informasi dari salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Bendahara Dinas Perindagkop juga membenarkan adanya temuan BPK, tapi sudah dikembalikan ke kas daerah. “Dokumennya ada di inspektorat,” katanya.
BPK juga merekomendasikan Bupati Haltim, Ubaid Yakub agar menginstruksikan Kepala Dinas Disperindagkop meningkatkan kecermatan dalam verifikasi dokumen serta pengembalian keuangan ke kas daerah.
Sikap tak berwawasan dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi wartawan terlihat jelas gagal paham tentang profesi wartawan, Riko malah menentang keras dan mengancam akan melaporkan wartawan jika berita ini dipublikasikan. “Saya akan melaporkan,” katanya dengan nada tinggi. Tindakan ini mencerminkan kebiasaan buruk pejabat yang tidak mau diawasi dan dikritik. Apakah Riko akan terus mengintimidasi wartawan dan menyembunyikan kebenaran, keras dugaan Rico terlibat dan permainan upaya korupsi yang tidak diketahui oleh Bupati dan disembunyikan dari tim audit BPK dan Inspektorat:
Keterangan Wartawan media TeropongMalut dan JNewstv.com dari hasil wawancara menegaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan secara sopan, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, tanpa unsur provokasi atau tekanan apa pun, namun Riko selaku kadis Disperindag berperilaku dengan bertindak lebih terhadap wartawan, terkesan panik dan sewot terkait pertanyaan wartawan, kemungkinan besar ada yang di sembunyikan, gelagat Riko sudah jelas ada permainan yang dilakukan Riko sehubungan dengan hasil temuan BPK dan disembunyikan kepada bupati dan masyarakat.
Insiden ini dinilai berpotensi mencederai semangat UU keterbukaan informasi publik (KIP) serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Dugaan temuan berdasarkan LHP tahun 2024, Riko tidak hanya gagal dalam menjalankan tugasnya, tapi juga mencoba menutup-nutupi kebenaran. Apakah ini akan menjadi awal dari perubahan di Halmahera Timur? Dengan sikap Riko yang semakin tidak kooperatif, di minta bupati segera beritindak sebelum nama baik Pemda Halmahera Timur rusak akibat perbuatannya. (Yusri)


























